Latar Belakang
Inpres 8/2018 atau biasa dikenal Inpres Moratorium Sawit akan selesai masa berlakunya pada 19 September 2021. Padahal, masih banyak mandat inpres tersebut yang belum selesai, seperti jalan keluar terhadap tutupan dan izin sawit dalam kawasan hutan. Demikian juga tutupan hutan alam tersisa dalam izin sawit.
Namun demikian, serangkaian kebijakan lain yang relevan masih berjalan, seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menempatkan kebijakan satu peta dan pengukuhan kawasan hutan sebagai bagian dari rencana aksinya. Kebijakan Satu Peta bahkan juga menjadi peraturan presiden tersendiri. Badan Pertanahan Nasional juga sedang membahas regulasi mengenai penerbitan dan penertiban hak guna usaha perkebunan.
Sawit Indonesia mengalami krisis kepercayaan karena deforestasi yang diakibatkannya. Oleh karena itu, demi industri sawit itu sendiri, ke depan harus dipastikan sawit Indonesia bukan lagi menjadi penyebab deforestasi. Artinya, hutan alam tersisa yang ada di dalam wilayah izin perkebunan sawit harus dilindungi atau tidak dikonversi.
Tentu diperlukan perangkat regulasi dan kebijakan yang memadai untuk itu. Auriga Nusantara menjadikannya sebagai tema diskusi virtual Ngopini Sawit #9: Mengurai Kebijakan Perlindungan Tutupan Hutan Alam Tersisa Dalam Perkebunan Sawit.
Narasumber:
Waktu dan Tempat
Hari dan Tanggal: Rabu, 22 September 2021
Waktu: 13.30 - 15.30 WIB
Tempat: Youtube Auriga Nusantara