Ngopini Sawit#7 - Penerimaan Sawit dan Kontribusinya Terhadap Pembangunan Daerah

ngopini -
April 2021
contact: admin@sawit.info

Latar Belakang

Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Nomor 33 Tahun 2004 memberi wewenang lebih besar pada pemerintah daerah, terkhususnya pada tata kelola sumber daya alam di daerahnya. Namun prinsip desentralisasi tata kelola pada sektor sumber daya alam belum sepenuhnya berjalan, contohnya, hasil penerimaan negara pada beberapa komoditas perkebunan yang dihasilkan oleh daerah sebagian besar masuk ke kas pemerintah pusat.

Dengan luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang mencapai 16,3 juta hektare (Kementerian Pertanian, 2019), tercatat produksi minyak sawit mencapai 52 juta ton (Badan Pusat Statistik, 2020). Pemerintah memungut penerimaan negara berupa penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perkebunan sawit, namun hanya sebagian kecil yang ditransfer ke daerah.

Penerimaan itu seharusnya dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), seperti lazimnya sistem desentralisasi fiskal di sektor sumber daya alam kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Artinya, secara prinsip dasar desentralisasi memang belum berjalan, karena tidak berfungsinya prinsip money follow function. Seharusnya, besarnya kewenangan yang dilimpahkan disertai anggaran yang sesuai dengan besarnya kewenangan itu (Brodjonegoro & Simajuntak, 2005; Fadliya & McLeod, 2010).

Lalu bagaimana sebenarnya sistem penerimaan negara pada sektor sawit ini berjalan dan apakah sudah memberikan kontribusi yang tepat untuk pembangunan daerah pengelola perkebunan sawit? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Auriga Nusantara menyelenggarakan diskusi daring Ngopini Sawit #7: “Penerimaan Sawit dan Kontribusinya Terhadap Pembangunan Daerah”.

 

Narasumber

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Kebijakan Penerimaan Negara pada Sektor Perkebunan Sawit
  2. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia: Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pendekatan Yurisdiksi dan Transfer Fiskal
  3. Bupati Sintang, Kalimantan Barat: Pentingnya Keadilan Anggaran untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
  4. Wiko Saputra, Peneliti Ekonomi Sawit: Studi Transfer Fiskal Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

 

Waktu dan Tempat

Hari dan Tanggal: Senin, 26 April 2021

Waktu: 15.00 - 17.00 WIB

Tempat: Youtube Auriga Nusantara

Sawit Dana Bagi Hasil Perkebunan Penerimaan Sawit