Latar Belakang
Industri sawit Indonesia tidak bisa lepas dari sawit plasma. Meskipun tidak berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara, namun sawit plasma secara langsung dinikmati rakyat sebagai petani. Sayangnya, perhatian pemerintah tidak begitu besar seperti kepada perusahaan perkebunan, meskipun telah diamanatkan melalui Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 telah mengamanatkan perusahaan perkebunan wajib untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Sayangnya, posisi industri sawit yang strategis ini belum mampu mendorong pelibatan petani sawit secara adil, tercermin misalnya dalam pemenuhan pembangunan kebun sawit plasma yang belum optimal.
Pada akhir 2018, luas lahan plasma hanya sekitar 617.000 hektare. Padahal, luas areal perkebunan sawit perusahaan besar pada 2018 adalah 8.507.462 hektare (Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, 2020), seharusnya, bila dihitung secara kasar, luas areal plasma sudah mencapai 1.701.492 hektar. Untuk mendorong pertumbuhan industri sawit yang inklusif, kebijakan pembangunan kebun sawit plasma penting agar pembangunan perkebunan sawit tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi, karena manfaat industri sawit dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat disekitar perkebunan sawit.
Bagaimana sebenarnya realita pelaksanaan kebijakan tersebut dan seperti apa tantangannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Auriga Nusantara menyelenggarakan diskusi daring Ngopini Sawit #10: “Kebun Sawit Plasma: Realitas Dan Tantangan”.
Narasumber:
Waktu dan Tempat
Hari dan Tanggal: Kamis, 28 Oktober 2021
Waktu: 13.30 - 15.30 WIB
Tempat: Youtube Auriga Nusantara