Ngopini Sawit#10 - Kebun Sawit Plasma: Realitas dan Tantangan

ngopini -
Oktober 2021
contact: admin@sawit.info

Latar Belakang

Industri sawit Indonesia tidak bisa lepas dari sawit plasma. Meskipun tidak berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara, namun sawit plasma secara langsung dinikmati rakyat sebagai petani. Sayangnya, perhatian pemerintah tidak begitu besar seperti kepada perusahaan perkebunan, meskipun telah diamanatkan melalui Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 telah mengamanatkan perusahaan perkebunan wajib untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Sayangnya, posisi industri sawit yang strategis ini belum mampu mendorong pelibatan petani sawit secara adil, tercermin misalnya dalam pemenuhan pembangunan kebun sawit plasma yang belum optimal.

Pada akhir 2018, luas lahan plasma hanya sekitar 617.000 hektare. Padahal, luas areal perkebunan sawit perusahaan besar pada 2018 adalah 8.507.462 hektare (Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, 2020), seharusnya, bila dihitung secara kasar, luas areal plasma sudah mencapai 1.701.492 hektar. Untuk mendorong pertumbuhan industri sawit yang inklusif, kebijakan pembangunan kebun sawit plasma penting agar pembangunan perkebunan sawit tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi, karena manfaat industri sawit dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat disekitar perkebunan sawit.

Bagaimana sebenarnya realita pelaksanaan kebijakan tersebut dan seperti apa tantangannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Auriga Nusantara menyelenggarakan diskusi daring Ngopini Sawit #10: “Kebun Sawit Plasma: Realitas Dan Tantangan”.

Narasumber:

  1. Direktur Pengawasan Kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Tata Kelola Kemitraan Perkebunan Sawit.
  2. Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian: Kebijakan Pemerintah Untuk Mengembangkan Kebun Sawit Plasma.
  3. Ketua Bidang Kemitraan dan Pembinaan Petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI): Strategi Asosiasi untuk Memperkuat Hubungan Kerjasama Antara Perusahaan dan Masyarakat Sekitar Perkebunan Sawit.
  4. Diana Chalil, PhD, Pengajar di Universitas Sumatera Utara: Dampak Ekonomi dari Kemitraan Antara Perusahaan Perkebunan Sawit dan Masyarakat Sekitar.
  5. Sri Palupi, Direktur The Institute for Ecosoc Rights: Realita Kebun Sawit Plasma

Waktu dan Tempat

Hari dan Tanggal: Kamis, 28 Oktober 2021

Waktu: 13.30 - 15.30 WIB

Tempat: Youtube Auriga Nusantara

Sawit Plasma Kelapa Sawit Sawit Indonesia